PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN ZEBRA CROSS SEBAGAI “AJANG PAGELARAN BUSANA” MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Zebra Cross, Citayam Fashion WeekAbstrak
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui terkait dengan bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan zebra cross yang digunakan sebagai “ajang pagelaran busana” menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang sifatnya formal seperti undang-undang, literatur yang sifatnya konsep teoritis yang dihubungkan dengan isu hukum. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yakni dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum yang terjadi didalam kasus yang dibahas tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.