ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 88/PDT.P/2023/PN.DPK)
Kata Kunci:
Indonesia, masyarakat majemuk, perkawinan, perkawinan beda agama, yurisprudensi, undang-undang, hukum perdata, Indonesiapluralistic society, marriage, interfaith marriage, jurisprudence, legislation, civil lawAbstrak
Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk, baik dari segi etnis, suku bangsa, maupun agama. Kemajemukan ini memunculkan berbagai perbedaan dalam pandangan hidup dan interaksi antarindividu, termasuk dalam hal perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang tidak hanya dianggap sebagai peristiwa sosial, tetapi juga peristiwa sakral yang dipengaruhi oleh kepercayaan dan budaya. Dalam konteks hukum, perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dari para pihak yang melangsungkan perkawinan. Namun, dalam masyarakat Indonesia yang heterogen, perkawinan beda agama menjadi fenomena yang sulit dihindari. Undang-undang perkawinan belum memberikan regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama di Indonesia, dengan studi kasus pada putusan Nomor 88/Pdt.P/2023/PN.Dpk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama, yang didasarkan pada yurisprudensi, prinsip-prinsip hukum nasional, serta interpretasi terhadap undang-undang yang berlaku. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman mengenai regulasi perkawinan beda agama di Indonesia dan implikasinya terhadap hak-hak perdata pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai perkawinan beda agama guna menghindari anomali dan konflik di tengah masyarakat yang majemuk.
Indonesia is a country with a diverse society, both in terms of ethnicity, ethnicity and religion. This pluralism gives rise to various differences in views of life and interactions between individuals, including in matters of marriage. Marriage is an important aspect of human life which is not only considered a social event, but also a sacred event that is influenced by beliefs and culture. In the legal context, marriage is regulated by Law Number 1 of 1974 which has been updated by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, which states that a marriage is valid if it is carried out in accordance with the laws of each religion of the parties entering into the marriage. However, in Indonesia's heterogeneous society, interfaith marriages are a phenomenon that is difficult to avoid. The marriage law does not yet provide clear regulations regarding interfaith marriages, thus giving rise to controversy and debate among society. This research aims to analyze the legal considerations used by judges in granting requests for interfaith marriages in Indonesia, with a case study of decision Number 88/Pdt.P/2023/PN.Dpk. The research method used is a normative juridical method with a qualitative approach. Data was obtained through document study, interviews and observation. The research results show that there are differences in legal considerations used by judges in granting requests for interfaith marriages, which are based on jurisprudence, national legal principles, and interpretation of applicable laws. This research contributes to the understanding of the regulations for interfaith marriages in Indonesia and their implications for the civil rights of couples and children born of these marriages. Apart from that, this research also provides recommendations to the government to issue clearer and more comprehensive regulations regarding interfaith marriages to avoid anomalies and conflicts in a diverse society.