PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Yohanes Arman Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Angelia Rosmaniar Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Filliance Collens Sae Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Carles De Faucauld Bria Seran Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Batas Wilayah Laut, Indonesia, Timor Leste, Hukum Internasional, UNCLOS 1982, Maritime Boundary, Timor-Leste, International Law

Abstrak

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau dan luas wilayah perairan sebesar 58 juta km². Sebagai negara kepulauan yang berbatasan dengan sepuluh negara, penetapan batas wilayah laut menjadi penting untuk menghindari tumpang tindih wilayah, khususnya dengan Timor Leste. Studi ini membahas penetapan batas laut antara Indonesia dan Timor Leste dari perspektif hukum internasional, terutama UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis norma hukum dan peraturan terkait. Penetapan batas laut teritorial di Selat Ombai dan Selat Wetar dilakukan dengan menetapkan titik dasar bersama di wilayah masing-masing. Di Selat Ombai, tiga titik dasar bersama ditetapkan di Pulau Timor dan Pulau Alor. Di Selat Wetar, satu titik dasar bersama ditetapkan di Mota Biku, dengan titik dasar tambahan di Pulau Kisar dan Pulau Lirang. Penetapan batas laut di Laut Timor juga mempertimbangkan kompleksitas pulau-pulau kecil seperti Jaco dan Leti Moa Lacor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas laut yang efektif memerlukan kerjasama dan kesepakatan kedua negara, serta penerapan prinsip-prinsip UNCLOS 1982. Kesimpulannya, penetapan batas laut yang jelas dan terperinci sangat penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah konflik antarnegara.

The Republic of Indonesia (NKRI) is the largest archipelagic country in the world with 17,504 islands and a water area of 58 million km². As an archipelagic state bordering ten countries, the delineation of maritime boundaries is crucial to avoid overlapping territories, particularly with Timor-Leste. This study examines the delineation of maritime boundaries between Indonesia and Timor-Leste from the perspective of international law, especially UNCLOS 1982. This research employs a normative juridical method by analyzing legal norms and relevant regulations. The determination of territorial sea boundaries in the Ombai Strait and Wetar Strait involves establishing joint base points in each region. In the Ombai Strait, three joint base points are set on Timor Island and Alor Island. In the Wetar Strait, one joint base point is established in Mota Biku, with additional base points on Kisar Island and Lirang Island. The delineation of maritime boundaries in the Timor Sea also considers the complexities of small islands such as Jaco and Leti Moa Lacor. The study results indicate that effective boundary delineation requires cooperation and agreement between the two countries, as well as the application of UNCLOS 1982 principles. In conclusion, clear and detailed maritime boundary delineation is essential to maintain territorial sovereignty and prevent inter-state conflicts.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20