PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Kata Kunci:
Pelaksanaan akad murabahah, Pembiayaan bermasalah, Bank SyariahAbstrak
Murabahah ialah salah satu akad yang umum digunakan oleh bank syariah dalam melakukan transaksi, transaksi yang dimaksud yaitu transaksi jual beli, transaksi dengan akad murabahah harus dilakuakn dengan prinsip syariah, dasar hokum akad murabahah terdapat di dalam Al-qur’an dan hadist. Di dalam akad murabahah ada tiga metode dalam pelaksanaanya, di dalam pelaksanaan transaksi akad murabahah juga bisa terjadi adanya pembiayaan macet. Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad murabahah dalam perbankan syariah serta upaya yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah dalan mengatasi pembiayaan macet. Kesimpulannya ada tiga metode yang digunakan lembaga keuangan syariah dalam pelaksanaan transaksi dengan menggunakan akad murabahah, pelaksanaan metode yang pertama yaitu dengan pihak bank membeli langsung barang yang diajukan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, kemudian meyerahkannya ke pihak nasabah, yang kedua pihak bank menyerahkan perihal pembelian barang kepada nasabah langsung, yang ketiga pihak bank hanya membayarkan harga barang ke pihak penjual kemudian pihak nasabah secara langsung mengambil barang tersebut kepihak penjual. Adapun langkah yang diambil oleh lembaga keuangan syariah saat terjadinya pembiayaan macet yaitu dengan cara mengubah akad yang telah dibuat sebelumnya dengan akad yang lain seperti akad Ijarah atau nasabah wajib menjual barang yang di dapatkan dari bank sebelumnya dengan harga pasar, kemudian uang yang didapatkan digunakan untuk melunasi hutang kepada pihak bank. Jika uang yang didapatkan dari hasil penjualan lebih dari harag hutang nasabah, maka uang tersebut dapat digunakan nasabah modal modal dari mudharabah musyarakah atau bisa juga digunakan untuk uang muka dalam akad ijarah. Jika uang yang di dapatkan dari hasil penjualan kurang untuk membayar hutang kepada bank, nasabah tetap wajib melunasi hutang tersebut dengan cara yang telah disepakati antara bank dan nasabah.