ANALISIS TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA OLEH MYANMAR TERHADAP ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Penulis

  • Gita Puja Wahyuni Universitas Bina Bangsa
  • Ifat Fadilatunnisa Universitas Bina Bangsa
  • Maya Marisa Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Kejahatan Genosida, Etnis Rohingya, Hukum Pidana Internasional, ICC (International Criminal Court)

Abstrak

Tindak kejahatan genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok atas dasar kewarganegaraan, etnis, ras, dan, agama. Tindakan itu meliputi, pembunuhan terhadap anggota-anggota kelompok yang mengakibatkan kerusakan serius terhadap fisik dan mental anggota-anggota kelompok, Tindak kejahatan yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Etnis Rohingya merupakan salah satu contoh tindak kejahatan genosida, yang didasari dari berbagai unsur yang sesuai dengan pasal 6 Statuta Roma 1998. Masyarakat Rohingya telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang termasuk dalam kejahatan genosida sejak tahun 1978. Hak kebebasan untuk bergerak bagi orang-orang Rohingya dibatasi secara ketat dan dikeluarkannya Undang-Undang Citizhenship Law yang mengakibatkan Myanmar bebas melakukan diskriminasi kepada masyarakat yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Karena Upaya penyelesaian sengketa dilakukan secara non litigasi, tidak dapat menemukan titik terang dari sengketa tersebut, dan yang menangani kasus engketa tersebut adalah Mahkamah Pidana Internasional dengan pengadilan ICC (International Criminal Court).

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01