IMPLEMENTASI HAK CIPTA DALAM MELINDUNGI KARYA SENI DIGITAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Penulis

  • Deny Pratama Universitas Widya mataram
  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya mataram

Kata Kunci:

Teknologi Informasi, Karya Seni Digital, Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta

Abstrak

Fenomena perkembangan pada teknologi informasi mempengaruhi aktivitas masyarakat menjadi semakin berkembang secara meluas. Kemajuan pada teknologi informasi telah mengubah pola ide atau gagasan dalam kehidupan masyarakat yang mendorong menjadi terciptanya suatu karya di era digital. Salah satu fenomena yang baru dalam kehidupan masyarakat global adalah kemunculan pada pelanggaran pelanggaran terhadap hak cipta karya seni digital. Pada jaman saat ini, semakin banyak orang yang menggunakan akses digital untuk dapat informasi dan ilmu pengetahuan yang kemampuan manusia untuk menciptakan sesuatu merupakan hasil dari pemikiran, usaha dan kreativitas. Dari pemikiran tersebut sepenuhnya milik pencipta itulah yang digunakan sebagai kekayaan intelektual. Padahal, hak cipta karya seni di era digital di masyarakat terjadi pelanggran pelanggaran apalagi di negara Indonesia. Mengakibatkan dibutuhkan regulasi atau aturan dalam perlindungan terhadap karya seni digital. Rumusan masalah yang ditentukan peneliti yakni apakah aturan tentang Hak Cipta di dalam hukum positif Indonesia sudah memberikan perlindungan hukum sepenuhnya terhadap pemilik karya seni digital? bagaimana sanksi yang diterapkan apabila pembajak melakukan kegiatan pembajakan karya seni digital? Dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah edukasi dan wawasan kepada masyarakat perihal Hak Cipta yang dimana masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan tindakan pembajakan karya seni digital jika karya seni digital tersebut mempunyai Hak Cipta. Jenis penelitian ini Penelitian Yuridis Normatif merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan meninjau berbagai aspek regulasi hukum formal seperti peraturan-peraturan, perundang-undangan serta literatur yang mengandung konsep teoritis dengan ditinjau secara normatif dengan mempertimbangkan ruang lingkup dan ketentuan penting UU No.  28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29