ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KONTEKS KEJAHATAN PERANG TERHADAP KEMANUSIAAN
Kata Kunci:
Kemanusiaan, Hukum Pidana Internasional, Kejahatan InternasionalAbstrak
Perang merupakan situasi di mana salah satu pihak berhasil menundukkan lawannya untuk memenuhi keinginannya, baik melalui tindakan fisik maupun non fisik, yang terjadi antara dua atau lebih kelompok manusia dengan tujuan untuk menguasai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai peran Hukum Pidana Internasional dalam penegakan hukum terkait kejahatan perang terhadap kemanusiaan, serta tanggung jawab negara dalam konteks kejahatan perang terhadap kemanusiaan dalam ranah Hukum Pidana Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan melakukan asesmen berdasarkan bahan hukum dari literatur. Pendekatan ini merupakan suatu proses untuk menemukan rule of law, asas hukum, dan doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam dua puluh jenis kejahatan internasional yang dirancang oleh ILC (International Law Commission) untuk membentuk pengadilan pidana internasional. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa peran Hukum Pidana Internasional dalam menghadapi kejahatan perang terhadap kemanusiaan dapat diidentifikasi melalui konvensi-konvensi yang terdapat dalam Hukum Humaniter Internasional. Konvensi tersebut tidak hanya memuat perintah atau larangan, melainkan juga memberikan peran aktif hukum pidana internasional dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang terjadi.