SEJARAH HUKUM LEMBAGA SENSOR FILM INDONESIA BERUSIA 105 TAHUN
Kata Kunci:
Sejarah, Perkembangan Hukum, Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF)Abstrak
Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyebutkan, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) untuk setiap film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor dan dapat dipertunjukkan. Itulah definisi yang disebutkan di dalam Peraturan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Klasifikasi Film dan Iklan Film Berdasarkan Penggolongan Usia Penonton. Artinya, seperti yang dimaksud Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sebuah film atau iklan film tak boleh beredar tanpa STLS. Yang dimaksud dengan film di sini, tidak hanya yang beredar di bioskop, tetapi di mana pun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahirlah Komisi Penyiaran Indonesia yang tugasnya memantau bagaimana jalannya Penyiaran di Indonesia. Tetapi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman lahirlah lembaga yang dinamakan Lembaga Sensor film yang keabsahannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Adanya lembaga yang berbeda tetapi memiliki kewenangan yang sama sehingga terdapat peraturan yang tumpang tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film terkait kepastian hukum dalam bidang perfilman yang terfokus pada penyensoran.