PERTANGGUNGJAWABAN PRODUSEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK INDUSTRI MAKANAN RUMAHAN TANPA LABEL

Penulis

  • Refo Airlangga Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Produsen, P-IRT

Abstrak

Perkembangan zaman juga berpengaruh terhadap munculnya jenis-jenis makanan baru yang diciptakan oleh pelaku usaha demi menarik perhatian konsumen. Bagi konsumen produk makanan kemasan kelengkapan informasi dalam pelabelan produk merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Menurut undang-undang tersebut, pada Pasal 97 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam, dan atau dikemasan pangan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini untuk mengkaji Bagaimana bentuk pertanggung jawaban produsen peredaran produk industri rumahan yang tidak berlabel yang merugikan konsumen. Hasil penelitian ini, bentuk tanggung jawab produsen produk industri rumahan yang tidak berlabel dapat dikenai akibat hukum jika produk mereka menyebabkan cacat produk atau kerusakan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

The development of the times also influences the emergence of new types of food created by business actors to attract the attention of consumers. For consumers of packaged food products, completeness of information in product labeling is an important thing that must be considered. According to this law, Article 97 paragraph 1 explains that every person who produces or produces food that is packaged in Indonesian territory for trade is obliged to include a label on, and/or the food packaging. The type of research used is normative juridical, this research is to examine the form of responsibility of producers for distributing unlabeled home industry products which harm consumers. The results of this research show that producers of unlabeled home industry products can be subject to legal consequences if their products cause product defects or damage based on Article 19 paragraph (1) of the Consumer Protection Law.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-18