TINJAUAN FIQIH MU`AMALAH TERHADAP SEWA-MENYEWA KAMAR KOST-AN DI PEKAN BARU-RIAU (MUSTAMINDO 1 BLOK K13)

Penulis

  • Muhammad Ridho Sitompul Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rivaldo Farisko Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fatmah Taufiq Hidayat Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Fiqih Muamalah, Sewa Meyewa, Hukum Islam

Abstrak

Artikel ini memebahas tentang tinjauan fiqih muamalah mengenai sewa menyewa kamar kost-an di Mustamindo 1 Blok K13 Kota Pekan baru. Penulis tertarik melakukan penelitian ini untuk memeperoleh gambaran tentang sewa menyewa kamar kos yang ditinjau dari hukum islam dari segi ilmu fiqh muamalah. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui fiqih muamalah mengenai sewa menyewa kamar kost-an dan untuk menganalisa dari sudut pandang hukum islam tentang sewa menyewa kamar kost di Mustamindo 1 Blok K13 Kota Pekan baru. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yang bertitik tolak pada deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis yang dimana penelitian berkaitan dengan norma dan hukum yang berkaitan dengan kasus penelitian ini. Penulisan dalam artikel ini merupakan gambaran fenomena yang terjadi berdasarkan fakta/kenyataan yang ada berupa kalimat atau kata-kata bukan angka. Hasil penelitian ini mengenai sewa menyewa kamar kos tersebut, sudah sesuai dengan orang yang menyewakan, orang yang menyewa dan ada kamar yang disewakan, dalam hal tersebut semua diperlukan penejelasan-penjelasan mengenai sewa menyewa kamar dalam hukum islam dan dasar-dasar dalilnya,karena sewa menyewa kamar kostĀ  hanya menggunakan fungsi atau manfaat dari kamar sebagai ruangan pribadi untuk istirahat dan tempat tinggal sementara,maka kamar tetap milik orang yang menyewakan tetapi manfaatny digunakan oleh orang yang menyewa dengan memeberi imbalan berupa upah dengan ketentuan waktu dan besarnya biaya sewa tergantung kesepatan orang yang menyewakan dan orang yang menyewa kamar tersebut.

This article discusses the muamalah fiqh review regarding renting boarding rooms in Mustamindo 1 Blok K13, Pekan Baru City. The author is interested in conducting this research to obtain an overview of boarding house rentals in terms of Islamic law in terms of muamalah fiqh. The aim of this research is to find out muamalah jurisprudence regarding renting boarding rooms and to analyze from an Islamic law perspective regarding renting boarding rooms in Mustamindo 1 Blok K13, Pekan Baru City. To get answers to research problems using research methods that are based on qualitative descriptive and using a normative and juridical approach where research is related to norms and laws related to this research case. The writing in this article is a description of phenomena that occur based on existing facts/reality in the form of sentences or words, not numbers. The results of this research regarding renting a boarding house room, are in accordance with the person renting it, the person renting it and the room being rented out, in this case all explanations are needed regarding renting a room in Islamic law and the basic arguments, because renting boarding rooms only use the function or benefit of the room as a private room for rest and temporary residence, so the room still belongs to the person who rents it out but the benefits are used by the person who rents it by giving compensation in the form of wages with the terms and conditions of the time and amount of the rental fee depending on the agreement of the person renting it out. and the person who rents the room.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30