MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN HUKUM LINGKUNGAN DAN HAK ASASI MANUSIA: STUDI TENTANG HAK ATAS LINGKUNGAN SEHAT

Penulis

  • Annisa Anugrah Putri Universitas Muhammadiyah Riau
  • Caca Aurilia Puspita Universitas Muhammadiyah Riau
  • Rina Dwi Putri Sinaga Universitas Muhammadiyah Riau
  • Mulia Akbar Santoso Universitas Muhammadiyah Riau

Kata Kunci:

buku teks, implementasi kurikulum, kurikulum merdeka

Abstrak

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah salah satu bentuk HAM yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan Konstitusi NRI Tahun 1945. Ini juga telah dinyatakan dalam Deklarasi Majelis Umum PBB dan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Council/UNHRC). Tujuan makalah ini untuk mengetahui hak atas lingkungan sehat diatur dalam hukum nasional dan internasional, apa saja tantangan dalam implementasinya serta dampak pelanggaran terhadap masyarakat. Hasil pembahasan menunjukan implementasi hak ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk penegakan hukum yang lemah, rendahnya kesadaran masyarakat, kebijakan yang tidak terkoordinasi, dan praktik industri yang tidak ramah lingkungan. penting untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hak atas lingkungan hidup yang sehat guna menjamin kualitas hidup yang baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

The right to a good and healthy living environment is a form of human rights regulated in Law no. 32 of 2009 and the NRI Constitution of 1945. This has also been stated in the UN General Assembly Declaration and by the United Nations Human Rights Council (UNHRC). The purpose of this paper is to find out the right to a healthy environment is regulated in national and international law, what are the challenges in its implementation and the impact of violations on society. The results of the discussion show that the implementation of this right faces various challenges, including weak law enforcement, low public awareness, uncoordinated policies, and industrial practices that are not environmentally friendly. It is important to strengthen efforts to protect the environment and uphold the right to a healthy environment to ensure a good and sustainable quality of life for future generations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-26