PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA JASA ANGKUTAN UMUM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Adelia Saskia Sukma Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Angkutan Umum, Hukum Positif Indonesia

Abstrak

Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terletak di garis khatulistiwa, memiliki posisi dan peranan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi. Perekonomian berperan vital dalam ketahanan nasional, dengan sektor-sektor seperti industri pengolahan, perdagangan, pertanian, pertambangan, dan konstruksi sebagai penopang utama. Untuk mendukung aktivitas tersebut, transportasi menjadi sangat penting untuk memastikan mobilitas penduduk dan barang, baik di perkotaan maupun pedesaan. Transportasi memiliki peran yang signifikan dalam memfasilitasi berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Tiga jenis transportasi utama adalah darat, laut, dan udara. Seiring kemajuan teknologi, transportasi dituntut untuk memberikan rasa aman, nyaman, cepat, dan ekonomis. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, dan tertib. Transportasi umum sangat penting untuk berbagai segmen masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, buruh, dan pelajar. Namun, kepemilikan kendaraan yang semakin meningkat menambah masalah lalu lintas. Semakin banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum disebabkan oleh faktor-faktor seperti prasarana, kesalahan manusia, dan kondisi kendaraan. Undang-undang menetapkan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kecelakaan dan kerugian yang disebabkan oleh karyawan mereka, namun banyak perusahaan yang tidak mengambil tanggung jawab atas insiden tersebut. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku usaha jasa angkutan umum menurut hukum positif Indonesia.

Indonesia, an archipelagic country located on the equator, plays a vital and strategic role in supporting economic development. The economy plays a crucial role in maintaining national resilience, with sectors such as manufacturing, trade, agriculture, mining, and construction forming the backbone of the national economy. To support these activities, transportation is essential to ensure the mobility of people and goods across urban and rural areas. Transportation plays a significant role in facilitating various societal and economic activities. There are three main types of transportation: land, sea, and air. As technology advances, transportation is expected to provide safety, comfort, speed, and cost-effectiveness. The Indonesian government, through Law No. 22 of 2009 on Traffic and Road Transportation, aims to create a safe, efficient, and orderly transport system. Public transportation is vital for various segments of society, including housewives, workers, and students. However, increasing vehicle ownership has led to significant traffic problems. The growing number of accidents involving public transportation is attributed to factors such as infrastructure, human error, and vehicle condition. The law holds public transport operators responsible for any accidents and damages caused by their employees, yet many companies do not take responsibility for such incidents. This research examines the legal responsibility of public transport operators under Indonesian positive law.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-30