IMPLEMENTASI PERATURAN KETERTIBAN UMUM DI WILAYAH KECAMATAN SETIABUDI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Ketertiban UmumAbstrak
Jumlah PKL di kawasan Kecamatan Setiabudi terus bertambah karena memanfaatkan peluang untuk berjualan di lokasi yang tidak semestinya, seperti trotoar, pintu masuk, area taman, dan lapangan parkir, yang tidak diizinkan oleh Pemerintah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi peraturan ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara. Informan terdiri dari 7 orang, termasuk kepala Satpol PP, anggota Satpol PP Kecamatan Setiabudi, masyarakat, PKL di wilayah Kecamatan Setiabudi, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah memenuhi regulasi pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi, namun belum optimal karena terkendala aspek komunikasi dan sumber daya. Hambatan dalam implementasi kebijakan tersebut kurangnya pemahaman masyarakat dan aparatur, rendahnya partisipasi serta sosialisasi, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan penegakan hukum yang tidak konsisten, yang secara keseluruhan menurunkan kepatuhan terhadap peraturan. Untuk mengatasi hambatan dalam implementasi kebijakan ini melalui peningkatan sosialisasi, pelatihan aparatur, penyediaan sarana operasional, koordinasi lintas sektoral, partisipasi masyarakat, serta pengawasan dan evaluasi rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan.
The street vendors in the Setiabudi District area continues to increase as they take advantage of opportunities to sell in unauthorized locations, such as sidewalks, entrances, parks, and parking lots, which are prohibited by the government. This study aims to analyze and evaluate the implementation of public order. The research adopts a qualitative approach with data collection techniques including observation and interviews. The informants comprise seven individuals, including the Head of Satpol PP, Satpol PP members in Setiabudi District, community members, street vendors in the Setiabudi area, and academics. The findings reveal that the implementation of Regional Regulation Number 8 of 2007 on Public Order in Setiabudi District, South Jakarta, has adhered to regulations in aspects such as communication, resources, disposition, and organizational structure but remains suboptimal due to constraints in communication and resources. Challenges in policy implementation include limited public and apparatus understanding, low participation and socialization efforts, insufficient human resources and supporting facilities, weak inter-agency coordination, and inconsistent law enforcement, all of which collectively reduce compliance with regulations. Efforts to overcome these challenges include enhancing socialization, training for officials, providing operational facilities, fostering cross-sectoral coordination, encouraging community participation, and conducting regular monitoring and evaluation to ensure policy effectiveness.