DINAMIKA HUKUM PIDANA DALAM MENANGGAPI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Mahesa Dhio Syahputra Universitas Muhammadiyah Magelang

Kata Kunci:

Kejahatan Siber, Hukum Pidana, UU ITE, Penegakan Hukum, Regulasi

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan munculnya kejahatan siber yang menjadi tantangan besar bagi sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun Indonesia telah mengatur kejahatan siber melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat berbagai masalah dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum pidana Indonesia dalam menangani kejahatan siber, termasuk regulasi, penegakan hukum, dan peran lembaga terkait. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum memadai untuk mengatasi perkembangan pesat kejahatan siber. Diperlukan pembaruan dan harmonisasi hukum untuk menanggulangi tantangan tersebut. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana yang lebih responsif terhadap kejahatan digital.

The development of information technology has led to the emergence of cybercrime, which poses a significant challenge to Indonesia's criminal justice system. Although Indonesia has regulated cybercrime through Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE Law), various issues persist in its implementation. This study aims to analyze the dynamics of Indonesian criminal law in addressing cybercrime, including regulations, law enforcement, and the role of related institutions. The research method employed is normative legal research with a legislative and comparative approach. The findings indicate that existing regulations are insufficient to tackle the rapid growth of cybercrime. There is a need for legal reform and harmonization to address these challenges. This research contributes to the development of criminal law that is more responsive to digital offenses.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30