PENERAPAN KODE ETIK DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Penulis

  • Dini Amalya Universitas Bina Sarana Informatika
  • Lia Kristiani Universitas Bina Sarana Informatika
  • Nadha Saleha Universitas Bina Sarana Informatika
  • Rita Nur Lestari Universitas Bina Sarana Informatika
  • Rutcatelia Noviyanti Universitas Bina Sarana Informatika

Kata Kunci:

Kode Etik, Etik Profesi, Akuntan Publik

Abstrak

Akuntan publik adalah individu yang telah mendapatkan lisensi dari Menteri Keuangan untuk menawarkan jasa sebagaimana ketntuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 mengenai akuntan publik. Profesi akuntan publik memegang peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik melalui audit yang independen, objektif, dan berkualitas. Akuntan publik memiliki kode etik yang mengatur etika profesi yang dikeluarkan oleh IAMI, IAI, dan IAPI dengan nama kode etik profesi akuntan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kode etik dan etika profesi akuntan publik dengan menggunakan metode systematic Literature Review (SLR) yang merupakan teknik penelitian yang dilakukan untuk mengevaluasi, menganalisis, dan mengumpulkan informasi dari beberapa suber artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran mengakibatkan laporan keuangan tidak akurat, merugikan stakehoders, dan merusak reputasi profesi akuntan publik.   

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-09