PENERAPAN KODE ETIK DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kata Kunci:
Kode Etik, Etik Profesi, Akuntan PublikAbstrak
Akuntan publik adalah individu yang telah mendapatkan lisensi dari Menteri Keuangan untuk menawarkan jasa sebagaimana ketntuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 mengenai akuntan publik. Profesi akuntan publik memegang peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik melalui audit yang independen, objektif, dan berkualitas. Akuntan publik memiliki kode etik yang mengatur etika profesi yang dikeluarkan oleh IAMI, IAI, dan IAPI dengan nama kode etik profesi akuntan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kode etik dan etika profesi akuntan publik dengan menggunakan metode systematic Literature Review (SLR) yang merupakan teknik penelitian yang dilakukan untuk mengevaluasi, menganalisis, dan mengumpulkan informasi dari beberapa suber artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran mengakibatkan laporan keuangan tidak akurat, merugikan stakehoders, dan merusak reputasi profesi akuntan publik.