PEMISAHAN OTORITAS KEPEMIMPINAN DI PONDOK PESANTREN PUTRI MELALUI PERAN UMMIK SEBAGAI UPAYA PREVENTIF KEKERASAN SEKSUAL
Kata Kunci:
Pondok Pesantren, Hak Asasi Manusia, Anak, Kekerasan SeksualAbstrak
Penulis pada tulisan ini merekomendasikan pendapat atas bentuk perlindungan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai seorang subjek hukum (natuurlijk persoon) dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pasal 1 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014, Negara secara tegas telah menjamin keselamatan pada anak di bawah umur serta hak-hak yang melekat pada dirinya. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji relasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dilanggar oleh pihak tertentu di lingkungan pondok pesantren di Lombok. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwasannya anak sebagai subjek hukum masih berada dalam posisi rentan terhadap pelanggaran hak-hak yang dilakukan oleh orang yang memiliki otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya melalui berbagai modus operandi. Meskipun secara normatif perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undang, secara normatif menunjukkan perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif dan perlu pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan keagamaan. oleh sebab itu Sebagai langkah preventif konkret, artikel ini menawarkan mekanisme pencegahan melalui pemisahan kekuasaan (separation of power) berbasis gender dalam struktur kepemimpinan pesantren. Mekanisme ini mewajibkan pemisahan otoritas mutlak: pondok pesantren laki-laki dipimpin oleh Kiai/Tuan Guru, sedangkan pondok pesantren perempuan wajib dipimpin sepenuhnya oleh Ummik. dengan tujuan melarang pimpinan laki-laki untuk memiliki akses otoritas langsung di asrama perempuan guna menutup celah manipulasi doktrin dan fisik. Hal ini merupakan kebutuhan hukum mendesak untuk memastikan perlindungan terhadap anak.
This paper recommends a legal framework for the protection of minors against sexual violence as legal subjects (natuurlijk persoon) in cases of sexual violence occurring within Islamic boarding school environments. Pursuant to Article 1 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, the State explicitly guarantees the safety of minors as well as the rights inherently attached to them. This study employs a normative juridical approach by examining the relationship among various statutory regulations concerning child protection that have been violated by certain parties within Islamic boarding schools in Lombok. The findings of this study demonstrate that children, as legal subjects, remain in a vulnerable position to violations of their rights committed by individuals possessing authority and power through various modus operandi. Although child protection has been explicitly regulated within statutory provisions, in practice such protection has not yet been fully effective and still requires stricter supervision within religious educational institutions. Therefore, as a concrete preventive measure, this article proposes a prevention mechanism through a gender-based separation of power within the leadership structure of Islamic boarding schools. This mechanism requires a strict separation of authority, whereby male Islamic boarding schools are led by a Kiai or Tuan Guru, while female Islamic boarding schools must be entirely led by an Ummik. The purpose of this mechanism is to prohibit male leaders from exercising direct authority or access over female dormitories in order to eliminate opportunities for doctrinal and physical manipulation. Accordingly, this measure constitutes an urgent legal necessity to ensure more effective child protection.


