LEGAL OPINION TERHADAP PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE AI SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA
Kata Kunci:
Artificial Intelligence, Deepfake, Kejahatan Siber, Pertanggungjawaban Hukum, Regulasi HukumAbstrak
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan berbagai inovasi digital, salah satunya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, video, maupun suara seseorang secara realistis. Meskipun teknologi tersebut memberikan manfaat dalam berbagai bidang, penyalahgunaan deepfake menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, penipuan digital, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyalahgunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait teknologi deepfake. Pengaturan hukum yang ada masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan hukum pidana umum. Selain itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek pembuktian digital dan identifikasi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi AI guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
The development of Artificial Intelligence (AI) technology has created various digital innovations, one of which is deepfake technology capable of manipulating images, videos, and voices realistically. Although this technology provides benefits in various fields, the misuse of deepfake has raised legal issues such as defamation, dissemination of hoaxes, digital fraud, and privacy violations. This study aims to analyze the legal regulation of deepfake misuse in Indonesia and the forms of legal liability for perpetrators of such misuse. The research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The data used are secondary data obtained through literature studies of laws and regulations, books, journals, and other legal references. The results indicate that Indonesia does not yet have specific regulations governing deepfake technology. Existing legal provisions still refer to Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, and general criminal law provisions. In addition, law enforcement against deepfake misuse still faces various obstacles, particularly in digital evidence and perpetrator identification. Therefore, more comprehensive and adaptive regulations related to AI technology are necessary to provide legal certainty and public protection.


