EVALUASI IMPLEMENTASI PERDA KOTA SERANG NOMOR 12 TAHUN 2020 DALAM RELOKASI PKL PASAR ROYAL KE PASAR KEPANDEAN BERBASIS MODEL IPO-O
Kata Kunci:
Evaluasi kebijakan, Relokasi, PKL, Perda Ketertiban Umum, Pasar KepandeanAbstrak
Relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Pasar Royal ke Pasar Kepandean merupakan implementasi dari Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kebijakan ini bertujuan menata ruang kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang, namun di lapangan menimbulkan pro-kontra terkait dampak ekonomi dan adaptasi sosial. Penelitian ini mengevaluasi implementasi kebijakan relokasi menggunakan model Input-Process-Output-Outcome (IPO-O) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pedagang dan pengelola pasar, observasi lapangan, dokumentasi, serta telah data sekunder dari dokumen resmi dan pemberitaan media. Temuan menunjukkan bahwa input kebijakan seperti regulasi, anggaran, dan fasilitas fisik tersedia cukup memadai, namun pendampingan masih kurang merata. Proses implementasi berjalan cukup tertib dan komunikatif, tetapi lemah dalam hal pelatihan usaha dan keadilan penempatan kios. Output utama berupa tersedianya kios layak dan kepindahan sebagian besar pedagang telah tercapai, namun outcome menunjukkan penurunan pendapatan pada pedagang serta sepinya pembeli. Berdasarkan temuan tersebut, keputusan evaluatif yang diusulkan adalah melanjutkan kebijakan dengan perbaikan implementasi, terutama pada aspek promosi pasar, akses transportasi, dan pemberdayaan ekonomi pedagang. Rekomendasi kebijakan difokuskan pada peningkatan komunikasi, subsidi sewa, serta penataan ulang tata letak kios secara partisipatif.


