LEGALITAS COMMANDITARING VENNOOTSCHAP (CV) TERKAIT MENINGGALNYA SALAH SATU SEKUTU AKTIF
(Studi Pada CV Muhshol Sejahtera)
Kata Kunci:
Commanditaire Vennootschap, Sekutu Aktif, Legalitas, Kematian Sekutu, Akta PendirianAbstrak
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) dengan perbedaan tanggung jawab hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Meninggalnya salah satu sekutu aktif dalam CV menimbulkan implikasi hukum terhadap keberlangsungan perusahaan karena sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan kewajiban perusahaan, termasuk tanggung jawab hingga harta pribadi. Berdasarkan Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, CV secara hukum dapat dianggap bubar akibat kematian salah satu sekutu, kecuali jika dalam akta pendirian diatur kelangsungan CV dengan melibatkan ahli waris atau sekutu lainnya. Studi pada CV Muhshol Sejahtera menelaah aspek legalitas pembubaran dan mekanisme keberlangsungan CV pasca meninggalnya sekutu aktif, serta pentingnya pengaturan dalam akta pendirian untuk menghindari sengketa dan kerugian hukum.