KEDUDUKAN PEREMPUAN DI LINGKUNGAN ADAT MELAYU RIAU

Penulis

  • Gina Ofiyani Putri Universitas Jambi
  • Yuliana Universitas Jambi
  • Fatonah Universitas Jambi

Kata Kunci:

hukum adat, riau, perempuan

Abstrak

Riau yang merupakan salah satu daerah yang tergolong dalam rumpun Melayu ini mempunyai sistem adat yang berbeda-beda disetiap daerahnya. Perempuan di hukum adat melayu Riau sebagi pemilik hak atas tanah,pengurus rumah tangga dan pemiliki  hak atas perusahaan yang ada. Perempuan memiliki hak juga atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan untuk berkebangsaan. Namun, perempuan di Riau masih mengalami keterbatasan sosial, budaya, dan ekonomi, seperti pendidikan yang rendah, partisipasi sekolah dan tamat sekolah lebih rendah dari laki-laki, dan tingkat melek huruf dan aksesibilitas media kaum perempuan lebih rendah. Peningkatan pendidikan perempuan dan kemajuan budaya dan ekonomi di Riau dapat membantu mengubah kondisi tersebut untuk memenuhi hukum adat yang ada, pada umumnya hanya laki-laki yang berhak mengambil segala keputusan, namun nyatanya perempuan juga mempunyai kedudukan yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban hukum adat Melayu Riau. Tingkat peran laki-laki dan perempuan sedikit berbeda. Lain halnya dengan pemilihan pemimpin adat, perempuan tidak mempunyai banyak hak dan tanggung jawab bahkan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin adat. Tingkat kedudukan peran antara pria dan wanita memanglah sedikit berbeda. Seperti hal nya dalam pemilihan kepemimpinan adat, wanita tidak memiliki hak dan kewajiban yang besar, bahkan tidak memiliki hak untuk menjadi pemimpin adat Namun, di beberapa daerah, perempuan mempunyai hak khusus untuk menolak hasil pemilu kepemimpinan dan mencalonkan diri kembali  penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan peran perempuan dalam masyarakat hukum adat Melayu Riau serta mengetahui hak dan tanggung jawab perempuan dalam pemilihan dan administrasi pemimpin adat. Penelitian ini juga  menunjukkan bahwa kedudukan dan peran perempuan dalam masyarakat hukum adat Melayu Riau berbeda-beda di setiap daerah karena sistem adat yang berbeda di setiap daerah. Perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin adat, namun di beberapa daerah perempuan mempunyai hak khusus untuk berpartisipasi dalam pemilihan adat tertentu, yang dapat berujung pada terpilihnya kembali jika sesuai dengan aturan adat.

Riau, which is one of the regions belonging to the Malay family, has a customary system that is different in each region. Women in Riau Malay customary law are owners of land rights, housekeepers and owners of rights to existing companies. Women also have the right to education, health and freedom of citizenship. However, women in Riau still experience social, cultural and economic limitations, such as lower education, lower school participation and school completion than men, and women’s literacy rates and media accessibility are lower. Increasing women’s education and cultural and economic progress in Riau can help change these conditions to comply with existing customary law, in general only men have the right to make all decisions, but in fact women also have a position that is no less important in implementing legal rights and obligations. Riau Malay customs. The levels of male and female roles are slightly different. This is different from the election of traditional leaders, women do not have many rights and responsibilities and are not even allowed to become traditional leaders. The level of role position between men and women is slightly different. As is the case in traditional leadership elections, women do not have great rights and obligations, and do not even have the right to become traditional leaders. However, in some areas, women have special rights to reject the results of leadership elections and run for re-election. This research aims to determine their position. And the role of women in the Riau Malay customary law community as well as knowing the rights and responsibilities of women in the election and administration of traditional leaders. This research also shows that the position and role of women in the Riau Malay traditional law community varies in each region because the customary systems are different in each region. Women are not allowed to be traditional leaders, but in some areas women have special rights to participate in certain customary elections, which can lead to re-election if in accordance with customary rules.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-05