NAZIR WAKAF PROFESIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Penulis

  • Nur Halisah UIN Alauddin Makassar
  • Dian Adriani UIN Alauddin Makassar
  • Kurniati UIN Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Nazir Profesional, Hukum Islam, Undang-Undang Wakaf, Standar Profesionalisme, Wakaf Produktif

Abstrak

Nazir memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan dan efektivitas pengelolaan harta wakaf. Namun, lemahnya standar profesionalisme nazir di Indonesia masih menjadi salah satu faktor utama stagnasi pengembangan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk nazir wakaf profesional serta mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum nasional terhadap standar profesionalisme nazir, sekaligus mencari titik harmonisasi antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan konseptual, melalui studi literatur terhadap sumber-sumber fikih, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nazir profesional tidak hanya ditentukan oleh bentuk kelembagaannya, tetapi juga oleh kompetensi moral, manajerial, dan teknis. Hukum Islam menekankan integritas spiritual dan etika, sedangkan hukum nasional memberi landasan administratif dan operasional melalui UU No. 41 Tahun 2004. Harmonisasi antara keduanya menjadi penting untuk mewujudkan sistem kenaziran yang sah secara syar’i dan kuat secara hukum negara. Profesionalisasi nazir melalui pelatihan, sertifikasi, dan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis dalam optimalisasi wakaf produktif demi kesejahteraan umat.

Nazir has a strategic role in ensuring the sustainability and effectiveness of waqf asset management. However, the weak standards of nazir professionalism in Indonesia are still one of the main factors in the stagnation of waqf development. This study aims to analyze the forms of professional waqf nazir and examine the views of Islamic law and national law on the standards of nazir professionalism, while also finding a point of harmonization between the two. This study uses a qualitative method with a normative-juridical and conceptual approach, through a literature study of fiqh sources, laws and regulations, and scientific literature. The results of the study show that professional nazir is not only determined by its institutional form, but also by moral, managerial, and technical competence. Islamic law emphasizes spiritual and ethical integrity, while national law provides an administrative and operational basis through Law No. 41 of 2004. Harmonization between the two is important to realize a nazir system that is valid according to sharia and strong according to state law. Professionalization of nazir through training, certification, and institutional strengthening is a strategic step in optimizing productive waqf for the welfare of the people.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30