IMPLIKASI HUKUM ATAS PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SEBELUM SERTIFIKASI RESMI

Penulis

  • Riki Hermawan Universitas Trunojoyo Madura
  • Ma’rifatus Shalihah Universitas Trunojoyo Madura
  • Lisa Universitas Trunojoyo Madura
  • Yudi Widagdo Harimurti Universitas Trunojoyo Madura

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Pengikatan Jual Beli, Sertifikasi Tanah

Abstrak

Transaksi jual beli tanah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum (UUPA), di mana hak atas tanah baru memperoleh kekuatan hukum penuh setelah dibuktikan dengan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Praktiknya, sering terjadi pengikatan jual beli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum sertifikat diterbitkan. Perjanjian ini tidak memindahkan hak kepemilikan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum seperti tumpang tindih klaim dan wanprestasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum, kedudukan, dan konsekuensi dari pengikatan jual beli tanah sebelum sertifikasi resmi. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis konsep Kepastian Hukum (Gustav Radbruch) dan Perlindungan Hukum (Philipus M. Hadjon) dalam konteks hukum agraria. Temuan: PPJB dianggap sah secara perdata (memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata) namun menimbulkan potensi ketidakpastian hukum karena hak atas tanah belum dibuktikan secara resmi oleh negara, yang membuat pembeli sulit mendapatkan perlindungan hukum maksimal dan rawan sengketa. Kesimpulan: Diperlukan regulasi dan pengawasan yang ketat (perlindungan hukum preventif dan represif) untuk menjamin keamanan praktik PPJB tanah belum bersertifikat, termasuk kewajiban verifikasi status tanah oleh PPAT dan transparansi data pertanahan.

Land sale and purchase transactions must be carried out in accordance with legal provisions (UUPA), where land rights only obtain full legal force after being proven by an official certificate from the National Land Agency (BPN). In practice, sales and purchase agreements often occur through Sales and Purchase Agreements (PPJB) before the certificate is issued. This agreement does not transfer ownership rights and has the potential to cause legal problems such as overlapping claims and default. Objective: This study aims to examine the legal implications, status, and consequences of land sale and purchase agreements before official certification. Method: This study uses a normative juridical approach by analyzing the concepts of Legal Certainty (Gustav Radbruch) and Legal Protection (Philipus M. Hadjon) in the context of agrarian law. Findings: PPJB is considered valid in civil law (fulfilling Article 1320 of the Civil Code) but creates potential legal uncertainty because land rights have not been officially proven by the state, which makes it difficult for buyers to obtain maximum legal protection and is prone to disputes. Conclusion: Strict regulation and supervision (preventive and repressive legal protection) are needed to guarantee the safety of PPJB practices for uncertified land, including the obligation to verify land status by PPAT and transparency of land data.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30