SENGKETA PERBATASAN PULAU SIPADAN-LIGITAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Penulis

  • Safrilitas Datul Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Yustinianus N. Maghi Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Arman Universitas Katholik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Sengketa wilayah, Sipadan, Ligitan, Indonesia, Malaysia, Mahkamah Internasional, maritim

Abstrak

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan persengketaan wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung selama 35 tahun, dari tahun 1967 hingga 2002. Kedua pulau kecil ini terletak di Selat Makassar, di antara Kalimantan dan Sabah. Akar sengketa ini bermula dari ketidakjelasan garis batas wilayah yang dibuat oleh Belanda dan Inggris pada masa kolonialisme. Indonesia, sebagai penerus Belanda, mengklaim kedua pulau berdasarkan perjanjian internasional dan peta-peta lama. Di sisi lain, Malaysia, yang mewarisi wilayah Inggris, berargumen bahwa Sipadan dan Ligitan selalu berada di bawah kendali mereka. Pada tahun 1981, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Maritim yang menunda penyelesaian sengketa Sipadan dan Ligitan. Namun, kebuntuan terus berlanjut, dan pada tahun 1998, kedua negara sepakat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ). Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan kompleks, ICJ pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk peta-peta lama, praktik-praktik di lapangan, dan bukti sejarah lainnya. Meskipun mengecewakan, Indonesia menerima keputusan ICJ dan berkomitmen untuk menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Malaysia. Sengketa Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian sengketa wilayah secara damai dan melalui jalur hukum internasional.

The Sipadan and Ligitan Island dispute is a territorial dispute between Indonesia and Malaysia that lasted 35 years, from 1967 to 2002. The two small islands are located in the Makassar Strait, between Borneo and Sabah. The root of the dispute stems from unclear boundary lines drawn by the Dutch and British during colonialism. Indonesia, as the successor to the Dutch, claims both islands based on international treaties and old maps. On the other hand, Malaysia, which inherited the British territory, argues that Sipadan and Ligitan have always been under their control. In 1981, Indonesia and Malaysia signed a Maritime Agreement that postponed the settlement of the Sipadan and Ligitan dispute. However, the impasse continued, and in 1998, both countries agreed to take the case to the International Court of Justice (ICJ). After a long and complex trial process, the ICJ ruled on December 17, 2002 that the islands of Sipadan and Ligitan belonged to Malaysia. This decision was based on several factors, including old maps, practices on the ground, and other historical evidence. Although disappointing, Indonesia accepted the ICJ's decision and committed to maintaining good bilateral relations with Malaysia. The Sipadan and Ligitan dispute serves as an important lesson on the importance of resolving territorial disputes peacefully and through international legal channels.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01