PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI HUKUM PIDANA

Penulis

  • Ardyani Lumban Tobing Universitas Muhammadiyah Riau
  • Aulia Fitriani Kusuma Universitas Muhammadiyah Riau
  • Salsabilla Erika Dwi Putri Universitas Muhammadiyah Riau
  • Mulia Akbar Santoso Universitas Muhammadiyah Riau

Kata Kunci:

Penegakan, hukum lingkungan, hukum pidana

Abstrak

Penegakan hukum lingkungan sebagai suatu tindakan dan/atau proses paksaan untuk mentaati hukum yang didasarkan kepada ketentuan, peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan-persyaratan lingkungan. Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terciptanya efek jera demi terwujudnya lingkungan hidup yang sehat serta hutan yang lestari. Penerapan hukum pidana merupakan bagian dari upaya represif dalam menindak kejahatan (rechdelicten) dan pelanggaran (wetsdelicten). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal adalah pidana penjara dan denda. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum lingkungan hidup diantaranya: sarana hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem Amdal, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.

Environmental law enforcement as an action and/or process of compulsion to comply with the law based on provisions, laws and regulations and/or environmental requirementsCriminal law enforcement in the environmental sector is one of the instruments to ensure the creation of a deterrent effect for the realisation of a healthy environment and sustainable forests. The application of criminal law is part of the repressive efforts in cracking down on crimes (rechdelicten) and offences (wetsdelicten). Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, contains criminal threats as stated in the articles are imprisonment and fines. Some obstacles in environmental law enforcement include: legal means, law enforcement officials, facilities and facilities, licensing, EIA system, and public legal awareness of the environment.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02