ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN KREDIT

Penulis

  • Nikita Maulidya Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Perjanjian Perkawinan, Perjanjian kredit, Hukum Perjanjian Perkawinan, Hukum Perjanjian

Abstrak

Perjanjian perkawinan ialah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami isteri, sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas tentang perjanjian perkawinan, hanya dinyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis yaitu Perjanjian Perkawinan. Dalam ketentuan ini tidak disebutkan batasan yang jelas, bahwa Perjanjian Perkawinan itu mengenai hal apa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perjanjian Perkawinan ini mencakup banyak hal. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi pasangan suami-isteri untuk membuat perjanjian perkawinan yang isinya dapat merugikan kreditur Bank sebagai pihak ketiga. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pasangan suami isteri yang sebelumnya telah membuat Perjanjian Kredit dengan Bank dapat membuat Perjanjian Perkawinan setelahnya. Dan hal itu dapat menjadi kesempatan untuk melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit.

A marriage agreement is an agreement made by prospective spouses, before or at the time of marriage, to regulate the consequences of marriage regarding their wealth. Although Law Number 1 of 1974 does not explicitly regulate marriage agreements, it simply states that both parties may enter into a written agreement known as a Marriage Agreement. This provision does not specify clear limitations on what a Marriage Agreement may cover, suggesting it can encompass many aspects. Following Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, marriage agreements can now be made after marriage has taken place. This could potentially provide an opportunity for spouses to create a marriage agreement that may disadvantage creditors such as banks as third parties. This development may lead to breach of contract concerning credit agreements previously made with banks.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-03