PENERAPAN ALQAWAID ALFIQHIYYAH DALAM KONTEKS KEHIDUPAN MODERN
Kata Kunci:
Alqawaidh Alfiqhiyah, Hukum, IslamAbstrak
Penelitian ini pembahas tentang Alqawaidh Alfiqhiyah yang merupakan kumpulan prinsip-prinsip hukum Islam yang berfungsi sebagai panduan dalam memahami dan menerapkan aturan-aturan syariah. Prinsip-prinsip ini dikembangkan oleh para ulama untuk mempermudah proses ijtihad dan memberikan kerangka kerja yang sistematis dalam pengambilan keputusan hukum. Alqawaidh alfiqhiyah mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah, hingga pidana. Beberapa kaidah utama termasuk "Al-umur bi maqasidiha" (segala urusan tergantung pada niat), "La darar wa la dirar" (tidak ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan bahaya), dan "Al-yaqin la yazulu bi syakk" (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Hasil penelitian dalam jurnal ini menjawab bagaimana konsep Alqaid Alfihiyyah dapat diterapkan untuk menanggapi tantangan hukum dalam kehidupan modern serta menjawab Bagaimana relevansi qawaidh alfiqhiyyah dalam hukum islam di era modern. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian library research yaitu penelitian dengan studi pustaka sebagai bahan rujukan utama dalam penelitian. Peneliti menggunakan literatur bacaan seperti jurnal-jurnal ilmiah yang relevan dengan judul yang dibahas, serta buku-buku maupun dokumen-dokumen yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan aplikasi alqawaidh alfiqhiyah dalam konteks kontemporer serta bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan untuk menjawab tantangan modern.
This research discusses Alqawaidh alfiqhiyah which is a collection of Islamic legal principles that function as a guide in understanding and applying sharia rules. These principles were developed by ulama to simplify the ijtihad process and provide a systematic framework for making legal decisions. Alqawaidh alfiqhiyah covers various aspects of life, from worship, muamalah, to crime. Some of the main rules include "Al-umur bi maqasidiha" (all matters depend on intention), "La darar wa la dirar" (there is no harm and should not cause harm), and "Al-yaqin la yazulu bi syakk" (faith does not can be dispelled by doubt). The research results in this journal answer how the concept of Alqaid Alfihiyyah can be applied to reflect legal challenges in modern life and answer how relevant qawaidh alfiqhiyyah is in Islamic law in the modern era. This research was prepared using the research library research method, namely research with library studies as the main reference material in the research. Researchers use reading literature such as scientific journals that are relevant to the title being discussed, as well as relevant books and documents. This research aims to explore the role and application of alqawaidh alfiqhiyah in a contemporary context and how these principles can be applied to answer modern challenges.


