JEJAK EVOLUSI DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN KEFILSAFATAN DALAM ISLAM
Kata Kunci:
filsafat, pemikiran filsafat, IslamAbstrak
Perkembangan pemikiran di tengah-tengah peradaban manusia mengalami ritme perjalanannya yang panjang. Perjalanan dimaksudkan untuk membersihkan pemikiran yang dikembangkan di masing-masing peradaban. Pemikiran filsafat terus mengalami perkembangan sesuai peradabannya. Filsafat sendiri memungkinkan memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada otak manusia untuk berfikir, hal ini dengan tujuan untuk menemukan jawaban apapun. Namun, terkait perkembangan filsafat terutama pemikiran filsafat Islam, adanya anggapan dari orang-orang barat bahwasanya filsafat Islam hanya menjiplak filsafat yunani dan tidak adanya pembaharuan di dalam filsafat Islam sehingga perlu dikaji kembali terkait penyebutan filsafat Islam itu sendiri. Tujuan penelitian ini untuk menelusuri perkembangan dan pertumbuhan filsafat hukum Islam dari awal mula hingga perkembangannya. Penelitian ini membahas tentang perkembangan dan pertumbuhan filsafat hukum Islam yang memainkan peran penting dan pemahman hukum di dunia Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif-interpretatif dengan melakukan studi literatur dari beberapa sumber primer dan sekunder. Data yang diperoleh akan dikumpulkan, dipelajari, dan disitesis untuk kemudian dianalisis secara seksama guna mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diajukan.
The development of thought in the midst of human civilization experienced the rhythm of its long journey. Travel is intended to clear the thinking developed in each civilization. Philosophical thinking continues to develop according to civilization. Philosophy itself makes it possible to give the human brain complete freedom to think, this is with the aim of finding any answers. However, regarding the development of philosophy, especially Islamic philosophical thought, there is an opinion from western people that Islamic philosophy only copies Greek philosophy and that there is no renewal in Islamic philosophy, so it is necessary to re-examine the mention of Islamic philosophy itself. The aim of this research is to trace the development and growth of Islamic legal philosophy from its beginnings to its development. This research discusses the development and growth of Islamic legal philosophy which plays an important role and understanding of law in the Islamic world. The research method used is a qualitative-interpretative method by conducting literature studies from several secondary sources. The data obtained will be collected, studied and synthesized and then analyzed carefully to get answers to the problems posed.


