HIBAH WASIAT
Kata Kunci:
Pemberian sukarela, Pemberi hibah, Harta hibahAbstrak
Menurut Pasal 957 definisi Hibah Wasiat (legaat) merupakan, suatu penetapan wasiat khusus (een bijzondere testamentaire beschikking) yang memberi kepada seseorang atau lebih barang tertentu atau semua barang sejenis, seperti seluruh barang bergerak atau barang tak bergerak. Hibah Wasiat dapat diberikan kepada setiap orang, juga kepada seorang ahli waris ab intestate; dalam hal ini ia merangkap sebagai ahli waris dan legataris.Hibah dan Wasiat di Indonesia , yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komplikasi Hukum Islam.akan tetapi dengan melihat keadaan masyarakat Indonesia tentunya kedua dasar hukum ini dapat perbedaan dan persamaan mengenai Hibah dan Wasiat..
According to Article 957, the definition of a Will (legaat) is a special will (een bijzondere testamentaire beschikking) which gives to someone or more certain items or all similar items, such as all moveble or immovable items.A will can be given to any person, also to an heir ab intenstate; in this case he doubles as heir and legacy. Grants and wills in indonesian, namely the Civil Code and Complications of Islamic Law.
However, looking at the condition of Indonesian society, of course These two legal bases have differences and similarities regarding Grants and wills


