ANALISIS PENERIMAAN RETRIBUSI PARKIR DIMASA PANDEMI COVID-19 DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2020-2021
Kata Kunci:
Retribusi, Parkir, PADAbstrak
Hasil grand tour di lapangan menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di dalam penerimaan retribusi parkir meliputi tentang mekanisme pengelolaannya, kemudian adanya faktor internal dan eksternal yang menjadi faktor penghambat di dalam pengelolaan retribusi parkir tersebut, serta bagaimana hubungan antara retribusi parkir dengan penerimaan PAD suatu daerah, dalam hal ini Kota Jambi. Oleh sebab itu penelitian bertujuan untuk menerangkan: untuk menguraikan tentang pengelolaan retribusi parkir di Kota Jambi pada tahun 2020/2021 serta bagaimana bentuk kontribusinya terhadap peningkatan PAD bagi Kota Jambi. Metode yang dipakai untuk mendekati persoalan ini, adalah dengan paradigma penelitian kualitatif. Teknik penelitian data yang digunakan ada tiga yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian untuk analisis datanya menggunakan teknik Miles dan Huberman (reduksi, display dan verifikasi data). Lalu keabsahan datanya dengan menggunakan teknik trianggulasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Pengelolaan retribusi parkir oleh Dishub Bidang Pengelola Parkir Kota Jambi diawali dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pemungutan, pembukuan, dan evaluasi retribusi parkir. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme pengelolaan sudah dilakukan dengan baik. (2) Kendala yang Dihadapi oleh Dishub Bidang Pengelola Parkir Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi masih belum tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat perpajakan Penerapan sistem pengelolaan pajak parkir belum sesuai dengan peraturan yang ada, karena mengalami banyak hambatan di lapangan. Hambatan tersebut adalah belum seluruh wajib pajak terdata dalam daftar pengelola pajak parkir di Kota Jambi. Serta tidak diterapkannya sanksi yang nyata bagi wajib pajak yang kurang atau terlambat dalam membayar pajak. (3) Kontribusi retribusi parkir terhadap PAD Kota Jambi adalah sangat berkontribusi. Sebab pendapatan retribusi parkir di Kota Jambi menyumbang PAD Kota Jambi bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun di mana diketahui sumbangsih retribusi parkir terhadap PAD Kota Jambi terendah adalah pada tahun 2015 yakni sebesar 0,73% dan tertinggi adalah di tahun 2011 yakni sebesar 7,21%. Sedangkan dimasa pandemi covid-19 terjadi penurunan kontribusi yaitu hanya mencapai 1,49% saja di tahun 2019-2021 yang lalu saat masih maraknya kasus covid-19 di Kota Jambi.