IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS PADA PERTAMANAN DESA RAMBIPUJI
Kata Kunci:
Fasilitas Umum, Penyandang Disabilitas, AksesibilitasAbstrak
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui terkait dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak yang didapatkan oleh penyandang disabilitas khususnya pada fasilitas umum yang terdapat di pertamanan desa Rambipuji kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini termasuk dengan penelitian empiris yang menganalisis terhadap fakta lapangan yang terdapat pada pertamanan desa Rambipuji kabupaten Jember. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yakni dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas masih belum terlaksana secara maksimal khususnya penerapan pada pertamanan desa Rambipuji kabupaten Jember, serta minimnya aksesibilitas yang didapat oleh penyandang disabilitas dalam penggunaan fasilitas umum dipertaman desa Rambipuji kabupaten Jember. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi hak-hak penyandang disabilitas khususnya pada pertamanan desa dan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Sehingga dibutuhkannya peran pemerintah dan masyarakat untuk implementasi terhadap hak-hak penyandang disabilitas khususnya dalam penggunaan fasilitas umum yang terdapat di pertamanan desa Ramipuji kabupaten Jember.