SISTEM PEWARISAN DI INDONESIA

Penulis

  • Grace Jasmine Sinaga Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

KUHPerdata, Hukum Waris, Pewaris, Ahli Waris, Peninggalan

Abstrak

Mengikuti perkembangan zaman pada saat ini, kekayaan adalah salah satu hal yang sering kali membuat perpecahan atau konflik dalam suatu ikatan keluarga maupun kelompok, kekayaan yang dimaksud adalah bukan hanya harta yang dapat diwariskan kepada ahli waris, namun dapat berupa benda berharga, benda tidak berwujud juga pesan wasiat yang disampaikan oleh pewaris. Dalam hukum, menurut KUHPerdata diatur asas tentang ahli waris yaitu asas pribadi, asas bilateral dan asas penderajatan, dalam KUHPerdata juga dijelaskan unsur-unsur yang termasuk dalam hukum waris, yaitu dalam hukum waris harus ada pewaris, ahli waris, dan juga harta waris sebagai harta yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum mengenai sistem pewarisan ini dibuat untuk mempermudahkan sebuah keluarga untuk membagikan warisan dan dilihat sah dimata publik, namun perkembangan zaman sekarang masalah pewarisan banyak membuat konflik dalam keluarga maka dari itu pemerintah mengizinkan adanya tuntutan hukum terkait pewarisan ini, agar dalam konflik antar keluarga adanya pihak ketiga sebagai mediasi untuk jalan keluar permasalahan pewarisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan dianalisis dengan analisis deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan berbagai sumber seperti Undang-Undang, buku-buku, majalah hukum, dan bahan pendukung lainnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31