PENERAPAN AKAD MUDARABAH MUTLAQAH PADA PRODUK TABUNGAN DEPOSITO MUDARABAH DI BPRS BHAKTI SUMEKAR GANDING
Kata Kunci:
Mud}a>rabah Mut}laqah, Deposito Mud}a>rabahAbstrak
Lembaga keuangan syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan sebuah usahanya berlandaskan pada prinsip syariah. Adanya pembentukan sistem ini berdasarkan larangan dalam agama islam untuk meminjam atau memungut pinjaman dengan menggunakan sistem pinjaman (riba>), serta larangan bertransaksi pada usaha-usaha yang terlarang (haram). Dalam kegiatan penghimpunan dana Bank syariah juga berlandaskan pada prinsip islam. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad pada produk Deposito Mud}a>rabah yang ada di BPRS Bhakti Sumekar Ganding, yang dijabarkan dalam dua fokus yaitu: 1. Bagaimana mekanisme produk tabungan Deposito Mud}a>rabah di BPRS Bhakti Sumekar Ganding, 2. Bagaimana penerapan akad Mud}a>rabah Mut}laqah pada produk tabungan Deposito Mud}a>rabah di BPRS Bhakti Sumekar Ganding sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan ini, maka peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif lapangan. Adapun metode yang digunakan adalah metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari metode ini, kemudian peneliti olah dan analisis untuk memperoleh data atau informasi. Subjek penelitian ini diambil dari kepala cabang dan deposan BPRS Bhakti Sumekar Ganding. Untuk keabsahan data, peneliti menggunakan triangulasi dengan sumber. Deposito Mud}a>rabah di BPRS Bhakti Sumekar Ganding telah sesuai dengan prinsip syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 dengan minimal setoran Rp. 1.000.000,- dengan penggunaan akad Mud}a>rabah Mut}laqah. Dari akad tersebut bank dapat menyalurkan kembali dana kedalam pembiayaan sehingga keuntungan yang diperoleh dapat digunakan untuk menentukan nisbah agar dapat dibagihasilkan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.