ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK ISRAEL-PALESTINA: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Konflik Israel dan Palestina, Perlindungan Penduduk Sipil, Hukum Perdata InternasionalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip perlindungan penduduk sipil dalam konflik Israel-Palestina dari perspektif hukum perdata internasional. Konflik yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menyebabkan dampak serius terhadap penduduk sipil di wilayah tersebut. Prinsip perlindungan penduduk sipil, yang menjadi dasar hukum perdata internasional, memiliki tujuan untuk melindungi nyawa, kebebasan, dan martabat manusia selama konflik bersenjata. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah analisis dokumen hukum perdata internasional yang relevan dengan konflik Israel-Palestina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah instrumen hukum yang mengatur perlindungan penduduk sipil dalam konflik bersenjata, implementasi yang efektif masih dihambat oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpatuhan pihak yang terlibat dalam konflik. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan spesifik yang dihadapi dalam penerapan prinsip perlindungan penduduk sipil dalam konflik Israel-Palestina.