PENGARUH FENOMENA NO VIRAL NO JUSTICE DALAM PUTUSAN KASUS PENGANIAYAAN DAVID OZORA
Kata Kunci:
Penganiayaan, David Ozora, Mario Dhandy, Penegakan hukum, No Viral No Justice, KUHPAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum, oleh karena itu bagi para aparat penegak hukum harus selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memastikan seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dalam menganalisa kasus David Ozora ditemukan beberapa faktor yang mempengaruhi putusan dalam menghukum pelaku. Serta munculnya fenomena "no viral no justice" yang muncul di media sosial yang mendorong lembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan yang lebih serius. Penelitian ini menggunakan metode normatif, secara umum kajian norma hukum hanya dipahami sebagai penelitian hukum yang terbatas pada ruang lingkup norma yang terkandung dalam ketentuan undang-undang. “Mario Dandy dapat dijerat Pasal Penganiayaan Berencana seperti yang dinyatakan dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana”.


