ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Penulis

  • Amrullah Universitas Terbuka

Kata Kunci:

Hukum Pidana, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dalam putusan No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp. dan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara Pidana No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Lubuklinggau dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam penelitian ini yaitu Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Hukum Pidana Materiil Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Putusan No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp sudah terpenuhi karena penerapan pidana materiil tersebut mengacu pada unsur Tindak Pidana Pencurian Berat atau Berkualifikasi, apabila diuraikan maka unsur-unsur dalam Pasal 363 adalah Unsur barang siapa, Unsur mengambil barang, Unsur yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Unsur dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Unsur yang dilakukan dua orang atau lebih. Pertimbangan Hukim Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara Pidana No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat(1) huruf F KUHAP dan melalui kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 serta juga sesuai dengan konsep teori pembuktian dan teori pemidanaan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31