HUMAN TRAFFICKING AND GOVERNMENT EFFORTS IN FIGHTING FOR HUMAN RIGHTS
Kata Kunci:
Perdagangan manusia, Hak Asasi Manusia, upaya Pemerintah, Trafficking, Human Rights, Government effortsAbstrak
ABSTRAK
Human Trafficking (perdaganagn manusia) pada dasarnya merupakan praktik kejahatan atas keanusiaan. Dalam seluruh proses praktik kejahatan yang bernama perdagangan manusia ini, manusia memperlakukan sesamanya seperti “barang” yang bisa diperjualbelikan. Martabat manusia yang luhur dihancurkan dalam rupa-rupa bentuk eksploitasi dari kejahatan perdagangan manusia. Pengalaman penderitaan bahkan kematian tak terhindarkan bagi para korban. Perdagangan manusia ini merupakan suatu ancaman yang sangat serius khususnya dalam hak-hak asasi manusia. Dihadapakan dengan tragedi kemanusiaan ini, untuk itu artikel ini bertujuan untuk membreikan informasi terkait definisi human trafficking, permasalahan human trafficking di Indonesia, faktor penyebab terjadinya human Trafficking dan upaya pemerintah dalam menangani korban Human Trafficking.
ABSTRACT
Human Trafficking is basically a crime against humanity. In the entire process of this criminal practice called human trafficking, humans treat each other like "goods" that can be bought and sold. Sublime human dignity is destroyed in various forms of exploitation and the crime of human trafficking. The experience of suffering and even death is inevitable for the victims. Human trafficking is a very serious threat, especially to human rights. Faced with this humanitarian tragedy, this article aims to provide information regarding the definition of human trafficking, the problem of human trafficking in Indonesia, the factors that cause human trafficking and the government's efforts to deal with victims of human trafficking.