ANALISIS PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM DI INDONESIA TERHADAP FENOMENA INTERNET TROLLING DI KALANGAN GENERASI DIGITAL NATIVE
Kata Kunci:
Islam, Hukum, Fenomena Trolling, Generasi Digital NativeAbstrak
Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa dampak signifikan bagi masyarakat, terutama bagi Generasi Z dan milenial yang lahir dan tumbuh di era digital. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 221.563.479 jiwa pada tahun 2024, mayoritas di antaranya adalah generasi Z dan milenial atau yang biasa disebut generasi digital native. Namun, kemajuan teknologi juga menimbulkan tantangan baru yakni semakin marak muncul kejahatan siber diantaranya internet trolling, cyberbullying/perundungan siber, hate speech/ujaran kebencian dan berita bohong atau lebih sering disebut hoaks, dengan tercatat bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi pustaka. Data hasil studi pustaka ditampilkan sebagai temuan penelitian, diabstraksikan untuk mendaptakan informasi yang utuh dan dinterpretasi hingga menghasilkan pengetahuan untuk penarikan kesimpulan. Penelitian ini menganalisis fenomena internet trolling dalam perspektif islam dan hukum di Indonesia. Analisis ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang dampak internet trolling dalam masyarakat, serta relevansinya dengan nilai-nilai etika Islam dan kerangka hukum yang ada di Indonesia. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang tantangan etika dan hukum yang dihadapi dalam penggunaan teknologi.