PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PERDAGANGAN INTERNASIONAL TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Penulis

  • Desi Puspita Sari Universitas Pakuan
  • Hafipah Tusyadiah Universitas Pakuan
  • Agnes Fitriani Universitas Pakuan
  • Irfan Maulana Universitas Pakuan
  • Mustika Mega Wijaya Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Konsumen, Transaksi, Perdagangan Internasional

Abstrak

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Perdagangan Internasional adalah suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Transaksi e-commerce merupakan bentuk perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual serta pembeli, media yang digunakan yaitu internet. Dalam penelitian ini menjelaskan bagaimana tindakan konsumen dalam menghadapi permasalahan juga menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Perlindungan hukum yang efektif di tingkat internasional melibatkan berbagai mekanisme, termasuk kontrak, konvensi, arbitrase, dan pemahaman hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional perlu mengambil langkah-langkah yang cermat untuk melindungi diri mereka dari risiko dan sengketa hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01