“ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN ATAS TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN PASAL 75 AYAT (1) UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI PROVINSI BANTEN”
Kata Kunci:
Aborsi, Hukum Pidana, Indikasi medis, Abortion, Criminal Law, Medical indicationsAbstrak
ABSTRAK
Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang,dan masuk dalam Bab Kejahatanterhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.
ABSTRACT
Abortion is an act of terminating a pregnancy. In Indonesia, action This is prohibited, and is included in the Chapter of Crimes against internal life Criminal Code. Although abortion is legally prohibited, but In fact, many women still have abortions for various reasons This is because existing regulations and laws are less accommodating to the reasons forcing women to have abortions. In general, abortion can be divided into 2 types, namely: accidental abortion and abortion intentional. Accidental abortion is an accidental abortion that occurs without any action. Meanwhile, accidental abortion is an abortion that occurs as a the result of an action. Abortion in this second form can be divided into 2 types, namely abortion articialis therapeutics and abortion procatus criminalis. Abortion articialis therapicus is an abortion carried out by a doctor based on medical indications as a rescue for the mother's life which is threatened if the pregnancy continues maintained. Meanwhile, abortion provocatus criminalis is an abortion that is carried out without basic medical indications, for example, abortions carried out to negate the results sexual relations outside marriage or to end a marriage that is not desired.