PELANGGARAN HAM DI INDONESIA “KASUS LUMPUR LAPINDO DI SIDOARJO”

Penulis

  • Faturohman Universitas Bina Bangsa
  • Mochamad Reggy Syah Universitas Bina Bangsa
  • M. Fachri Firdaus Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Pelanggaran HAM, Bencana, Lumpur Lapindo, Sidoarjo

Abstrak

Sejak Mei 2006 hingga sekarang, Indonesia masih merasakan duka yang mendalam atas tragedi yang menimpa wilayah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Tragedi atau bencana ini terjadi karena adanya pengeboran tanah yang gagal dan munculnya semburan lumpur panas yang saat ini diberi nama Lumpur Lapindo yang dilakukan oleh Group Bakrie PT. Lapindo Brantas. Tragedi itulah mula pertama bencana yang merenggut seluruh kehidupan masyarakat sekitar, baik secara alamiah maupun buatan, mengobrak abrik dan menghancurkan segala hak milik warga sekitar, serta membunuh ratusan ribu flora dan fauna. Meskipun PT. Lapindo Brantas sebagai pelaku utama menolak untuk disebut sebagai penyebab semburan lumpur itu, karena eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukannya tidak jauh dari permukiman penduduk hingga saat ini masih belum berakhir. Lebih dari 1.500 hektar kolam ikan dan udang di sekitarnya telah terancam oleh semburan yang dihasilkan oleh pengeboran, yang telah mengubur lebih dari 400 hektar tanah pertanian yang subur, 10.000 rumah tinggal, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Meskipun PT. Lapindo Brantas dan pemerintah telah mengambil tindakan sejak awal semburan, lubang di tanah tidak dapat ditutup kembali. Salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di Indonesia adalah bencana tragis ini. Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan ekonomi, tetapi juga telah menimbulkan efek sosial dan psikologis pada masyarakat yang terkena dampak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31