TINJAUAN HUKUM EKONOMI TERHADAP SISTEM UPAH SEPULUH POTONG SATU PADA BURUH DESA CIDADAP (STUDI KASUS DESA CIDADAP KABUPATEN SUKABUMI)
Kata Kunci:
Buruh, Hukum Ekonomi, Sistem UpahAbstrak
Upah sepuluh potong satu merupakan yang termasuk dalam bentuk sewa menyewa jasa yang berujung pada kewajiban pemberian upah atas suatu jasa. Sistem upah sepuluh potong satu adalah sistem upah yang diterapkan oleh masyarakat Desa Cidadap Kabupaten Sukabumi yang dibayar menggunakan hasil panen berupa beras, sistem pembagiannya menggunakan metode takaran. Adapun latar belakang dalam penelitian ini adalah sejak awal akad tidak ada ketetapan upah yang akan diterima oleh para buruh, serta munculnya ketidak jelasan pada jumlah upah yang diterima. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan sistem upah sepuluh potong satu pada buruh Desa Cidadap dan untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan Hukum Ekonomi terhadap sistem upah sepuluh potong satu pada buruh panen Desa Cidadap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi, serta teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dan penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan atau field research. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan sistem upah sepuluh potong satu pada buruh Desa Cidadap adalah pelaksanaan sistem upah yang dibayar menggunakan hasil panen yaitu berupa beras. (2) Tinjauan Hukum Ekonomi terhadap sistem upah sepuluh potong satu pada buruh Desa Cidadap boleh dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan Sistem upah ini dilakukan secara berulang-ulang yang juga digunakan oleh seluruh buruh tiap kali panen tiba, meskipun dalam pelaksanaan upah tidak diketahui secara jelas besaran upah yang diterima buruh sebab pembagian upah dilakukan dengan metode takaran dan sejak awal tidak ada ketetapan upah yang akan diterima buruh sebab upah bergantung pada hasil panen. sudah berlaku luas dan menjadi adat kebiasaan bagi warga Desa Cidadap ketika melaksanakan panen.