TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) YANG BERSUMBER DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Tindak pidana korupsi, TPPU, Money LaunderingAbstrak
Karena meluasnya dan berlangsung terus-menerus di semua bidang kehidupan masyarakat, pencucian uang, sebuah tindak pidana yang berasal dari korupsi, telah menjadi masalah besar bagi masyarakat Indonesia secara sistematis sehingga menimbulkan stigma negatif dalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kegiatan korupsi pada hakikatnya adalah kegiatan dua pihak. Kejahatan ini tidak hanya membahayakan integritas sistem keuangan dan stabilitas ekonomi, namun juga fundamental kehidupan itu sendiri. Hal ini juga menyoroti hubungan erat antara pencucian uang dan korupsi, dimana pencucian uang adalah kejahatan utama dan korupsi adalah hasil dari TPPU. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana, pencucian uang Setiap perbuatan yang memenuhi syarat tindak pidana berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 2010 Pasal 1 Angka 1 dianggap sebagai pencucian uang. Setiap orang atau badan yang melakukan perjalanan ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan uang tunai atau surat berharga, menempatkan, memindahtangankan, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, atau melakukan tindakan lain apapun yang menyangkut harta kekayaan yang diketahui atau diduganya, sebagai salah satu unsur yang disebut sebagai akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan maksud menyembunyikan atau menghilangkan sumber kekayaan (Pasal 3 juncto Pasal 6) harus dipertanggungjawabkan.


