DARI SUDUT PANDANG HUKUM INTERNASIONAL, PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA INDIVIDU TERHADAP PELANGGARAN RUMAH TANGGA

Penulis

  • Tarmizi Universitas Bina Bangsa
  • Meris febriyanto universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Abstrak

Sejak 2014, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Deklarasi 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Secara teknis, kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih sering mengarah pada keganasan terhadap perempuan. Tujuan dari esai ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang penerapan hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia perempuan dari pelecehan domestik. Penelitian ini menggunakan teknik normatif. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa salah satu kemajuan terbaru dalam hak asasi manusia, di Indonesia, adalah pengenalan sistem hukum publik dalam kehidupan rumah tangga. Perkara-perkara rumah tangga telah berevolusi dari menjadi perkara peribadi yang tidak dibenarkan oleh negara untuk mengatur menjadi perkara yang berada di bawah kendalinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Since 2014, the Indonesian government has ratified the 1993 Declaration on the Elimination of Violence against Women. Technically, domestic violence in Indonesia still often leads to violence against women. The aim of this essay is to acquire knowledge about the application of international law to protect women's human rights from domestic harassment. This research uses normative techniques. The findings of this study suggest that one of the latest advances in human rights, in Indonesia, is the introduction of a public legal system into household life. Household matters have evolved from being personal things that the state is not allowed to regulate into things that are under its control. Act No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30