IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Penulis

  • Elda Pranata Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Pembinaan, warga binaan, Lembaga pemasyarakatan

Abstrak

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan. Narapidana yang selanjutnya disebut warga binaan ketika sudah mendapat putusan hakim maka akan ditempatkan di Lapas. Pembinaan ini dilakukan selain mewujudkan fungsi pemasyakaratan namun juga sebagai bentuk penegakan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mencari informasi lebih dalam terkait pembinaan seperti apa yang saat ini dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung guna memastikan fungsi pemasyarakat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Pengumpulan data penelitian secara kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan ditulis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembinaan yang diberikan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung yaitu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Disarankan agar petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung terus membuat inovasi terkait program pembinaan yang diberikan agar kemampuan dan pengetahuan warga binaan terus meningkat.

According to Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, coaching is an activity carried out to improve the quality of personality and independence of prisoners and assisted children. Convicts, who are hereinafter referred to as inmates, when they have received a judge's decision, will be placed in prison. This development is carried out not only to realize a community function but also as a form of law enforcement. This article aims to find more in-depth information regarding what kind of guidance is currently being carried out by the Class IIA Bandung Women's Prison to ensure that the function of the community runs well, effectively and efficiently. Collecting research data qualitatively with a juridical-normative approach and written descriptively. The results of the research show that the training provided by the Class IIA Bandung Women's Prison is Personality and Independence Development. It is recommended that Class IIA Bandung Women's Prison officers continue to make innovations related to the coaching programs provided so that the abilities and knowledge of the inmates continue to increase.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30