KONSEP LI’AN MENURUT PERSFEKTIF FIQIH DAN KHI

Penulis

  • muslim STAIN Bengkalis
  • Durotun Nafisah STAIN Bengkalis
  • MUHAMMAD SYAFIQ STAIN Bengkalis
  • mhd aidil al khusaini STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

li’an, zina, sumpah

Abstrak

Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya, baik pada manusia hewan maupun tumbuh tumbuhan. Didalam pernikahan, adakalanya terjadi sebuah perselisihan antara suami dan istri yang dikarenakan oleh kesalah fahaman antara keduanya, sehingga akan mengakibatkan sebuah perceraian. Salah satu terjadinya perceraian adalah karena suami telah melakukan li’an terhadap istrinya.

 Marriage is a generial sunnatullah and applies to all creatures, both humans, animals and plants. In marriage, sometimes there is caused by a misunderstanding between the two, which will result in a divorce is because the husband has committed li’an against his wife.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30