KRIMINALITAS KERAH PUTIH DAN KONTRA TEROSISME
Kata Kunci:
Kejahatan kerah putih, terorisme, EkonomiAbstrak
Kejahatan kerah putih didefinisikan sebagai tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa kekerasan, yang dilakukan oleh individu sehubungan dengan pekerjaannya, perdagangan atau profesi. Kejahatan-kejahatan ini sering kali mencakup penipuan, korupsi, pencucian uang, insider trading, dan pelanggaran hukum lainnya. Terorisme ekonomi bisa lebih berbahaya dibandingkan bom dan senjata karena dapat merusak tatanan perekonomian, menyebabkan hilangnya lapangan kerja dan menyebabkan kekacauan kehidupan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pengaruh kejahatan kerah putih dan terorisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penyalahgunaan kekuasaan terorime ekonomi dapat merujuk pada tindakan korupsi, monopoli, manipulasi pasar, dan praktik ilegal lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan ekonomi untuk menciptakan ketidakadilan dan merugikan masyarakat luas Melindungi hak-hak konstitusional terkait pekerjaan kerah putih dan terorisme penting untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar individu seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas keadilan. Hal ini mencakup upaya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa langkah-langkah untuk mencegah dan menegakkan kejahatan tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hukum dan peraturan yang berlaku Dalam memberantas kejahatan ekonomi dan keuangan teroris, tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Kejahatan Teroris juga harus diperhatikan.
White collar crime is defined as an illegal act for nonviolent economic gain, committed by an individual in connection with an occupation, trade or profession. These crimes often include fraud, corruption, money laundering, insider trading, and other violations of the law. Economic terrorism can be more dangerous than bombs and weapons because it can damage the economic order, cause job losses and cause chaos in social life. This research aims to analyze the influence of white collar crime and terrorism on Indonesia's economic growth. Abuse of power economic terrorism can refer to acts of corruption, monopoly, market manipulation, and other illegal practices committed by those with economic power or strength to create injustice and harm society at large Protecting constitutional rights related to white-collar work and terrorism is important to ensure the protection of basic individual rights such as freedom of expression, freedom of religion, and the right to justice. This includes efforts to prevent abuse of power and ensuring that measures to prevent and enforce such crimes are consistent with human rights principles. Applicable laws and regulations In combating terrorist economic and financial crimes, Law No. 15/2003 on Combating Terrorist Crimes must also be considered.