ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH PABRIK

Penulis

  • Steven Sitorus Universitas Tarumanagara
  • Naufal Tunggul Alam Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Aspek Hukum, Pencemaran Lingkungan, Limbah Pabrik

Abstrak

Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas makhluk di sekitarnya sehingga masalah pencemaran lingkungan ini menjadi salah satu yang paling krusial. Pencemaran lingkungan sering pula dikaitkan dengan keberadaan industri, hal ini tidak lepas ke lingkungan yang melalui proses pengolahan lebih lanjut sehingga bahan-bahan tersebut dapat diurai oleh mikro organisme di lingkungan pembuangannya. Mengingat kegiatan dari industri yang begitu padatnya menimbulkan masalah dampak lingkungan akibat penanganan limbah yang tidak benar akan mengganggu kesehatan. Sehingga masyarakat dapat terkena dampak dan menimbulkan berbagai macam penyakit yang tidak di ketahui oleh masyarakat, hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahanbahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam. Penegakan hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara Indonesia berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tata cara penindakannya tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP).

Environmental pollution is one of the factors that influences the quality of the creatures around it, so the problem of environmental pollution is one of the most crucial. Environmental pollution is often associated with the presence of industry, this cannot be released into the environment through further processing so that these materials can be decomposed by microorganisms in the environment where they are disposed of. Considering that industrial activities are so dense, they cause environmental impact problems due to improper waste handling which will harm health. So that people can be affected and cause various kinds of diseases that the public does not know about, this is an act against the law. In connection with this, this research is intended to find out the efforts made by the government in providing sanctions against perpetrators of environmental pollution according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and the efforts that can be made by the community to prevent and overcome pollution. environment according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Tofu waste has consequences for the environment, because it contains dangerous materials that are thrown into the waters, one of which is dangerous and toxic waste. If tofu waste pollution is allowed to continue in our waters, the survival of the aquatic ecosystem will be increasingly threatened. Law enforcement regarding environmental issues in Indonesia is based on Article 98 of Law no. 32 of 2009 concerning environmental protection and management. Procedures for enforcement are subject to Law no. 8 of 1981 concerning criminal procedural law (KUHP).

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30