PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Penegakan, hukum lingkungan, hukum pidanaAbstrak
Penegakan hukum lingkungan sebagai suatu tindakan dan/atau proses paksaan untuk mentaati hukum yang didasarkan kepada ketentuan, peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan-persyaratan lingkungan. Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terciptanya efek jera demi terwujudnya lingkungan hidup yang sehat serta hutan yang lestari. Penerapan hukum pidana merupakan bagian dari upaya represif dalam menindak kejahatan (rechdelicten) dan pelanggaran (wetsdelicten). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal adalah pidana penjara dan denda. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum lingkungan hidup diantaranya: sarana hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem Amdal, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.