PENDAFTARAN HAK MEREK BERDASARKAN PENERAPAN PRINSIP
Kata Kunci:
Globalisasi, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Prinsip First to File, Pendaftaran Merek, Perlindungan HukumAbstrak
Globalisasi telah mempengaruhi percepatan pertumbuhan ekonomi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial, ekonomi, dan budaya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah mempercepat aktivitas perdagangan baik barang maupun jasa. Di tengah persaingan bisnis yang ketat, peran merek dagang menjadi semakin penting. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengacu pada hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau penemu sebagai hasil dari aktivitas kreatif dan intelektual mereka. Merek dagang memainkan peran vital dalam memperlancar dan mengembangkan perdagangan barang dan jasa di era globalisasi, sebagai simbol identitas produk, alat promosi dagang, jaminan kualitas, dan penunjuk asal-usul.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, untuk membedakan produk atau jasa dalam perdagangan. Prinsip first to file bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong pemilik merek untuk segera mendaftarkan merek mereka setelah digunakan secara komersial, melindungi mereka dari klaim oleh pihak lain.Penerapan prinsip first to file memudahkan proses pendaftaran merek dengan mempercepat prosedur dan mengurangi birokrasi, memungkinkan pemilik merek untuk segera melindungi bisnis mereka. Namun, sistem ini juga menghadapi risiko seperti pendaftaran dengan niat buruk oleh pihak lain, yang dapat merugikan pemilik asli merek. Beberapa negara menerapkan prinsip "good faith" untuk mencegah penyalahgunaan sistem ini.Secara keseluruhan, penerapan prinsip first to file dalam pendaftaran merek bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong pendaftaran yang proaktif, dan menyederhanakan proses pendaftaran. Merek memainkan peran sentral dalam perlindungan hak komersial dan nilai ide. Studi ini mengulas kasus pengadilan terkait gugatan pembatalan merek, menyoroti pentingnya perlindungan hukum merek dalam konteks hukum Indonesia.