IMPLEMENTASI PASAL 19 TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA DAKSA ATAS PENYEDIAAN SARANA PRASARANA PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN
Kata Kunci:
Disabilitas, Pelayanan Publik, Sarana PrasaranaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 19 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tuna daksa di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember. Penelitian ini termasuk dalam Penelitian Yuridis Empiris. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Peraturan Perundang - Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Penyediaan Sarana Prasarana Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember telah memenuhi standar pelayanan publik bagi penyandang disabilitas tuna daksa. Terbukti dengan tersedianya ramp, tempat parkir khusus, kursi roda, ruang tunggu khusus, toilet khusus disabilitas, dan pelayanan khusus. Maka hak-hak penyandang disabilitas tuna daksa dalam layanan publik telah terpenuhi berdasarkan kewenangan daerah.